Profil Lembaga

LSP UNTAN

LSP Pihak 1 UNTAN adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Berdiri tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura No. 3214/UN22/OT.00/2023.

LSP UNTAN memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Sertifikat Nomor: BNSP-LSP-2528-ID dan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 2105/BNSP/VIII/2024.

Berdiri21 Agustus 2023
Sertifikat NomorBNSP-LSP-2528-ID
SK Ketua BNSPKEP. 2105/BNSP/VIII/2024
Sertifikat Lisensi BNSP
Sertifikat Lisensi BNSP
Arah Lembaga

Visi

“Mewujudkan Lembaga Sertifikasi Profesi menjadi pusat keunggulan dalam sertifikasi kompetensi, meningkatkan profesionalisme tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan sektor industri di tingkat Regional, Nasional dan Internasional.”

Langkah Strategis

Misi

  • Mengembangkan standar kompetensi yang akurat dan relevan.
  • Memberikan layanan sertifikasi yang transparan dan profesional.
  • Bekerjasama dan bersinergi dengan institusi pendidikan dan industri untuk meningkatkan mutu tenaga kerja.
  • Melakukan penilaian kompetensi yang objektif dan adil.
  • Memastikan validitas dan kualitas penilaian kompetensi.
Tata Kelola

Struktur Organisasi

Pengurus LSP UNTAN

Direktur LSP UNTAN
Dr. Ir. Bomo Wibowo Sanjaya, ST., MT IPM
Komite Skema
Ir. Junaidi, M.Sc., IPM
Manajer Sertifikasi
Ir. Muhammad Taufiqurrahman, ST., MT
Manajer Keuangan
Dra. Herlasti Pujiningsih, MM
Manajer Mutu
Dr. Slamet Rifanjani, S.Hut, MP
Manajer TUK
Dr. Nelly Wahyuni, S.Si., M.Si
Manajer Administrasi
Astuti, S.E., M.M

Pelaksana Komite LSP UNTAN

Ketua
Ir. Junaidi, M.Sc., IPM
Anggota
Ir. Herlina Darwati, S.Hut, MP., IPM
Anggota
Fera Damayanti, SE., M.Ak.